Maryam Faizah, M.Pd.I - Dosen PGMI UIN Malang
Mutu pendidikan nasional Indonesia telah dijamin oleh 8 (delapan). Standar Nasional Pendidikan, salah satunya adalah standar proses pendidikan. Standar proses Pendidikan yang terdiri dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran memiliki hubungan yang hirarki dalam mewujudkan ketercapaian tujuan Pendidikan.
Pelaksanaan pembelajaran dapat mempengaruhi perubahan yang efektif dalam dunia pendidikan, seperti halnya dengan menerapkan kurikulum merdeka berarti mengubah paradigma berpikir guru dalam melaksanakan pembelajaran (Viennet & Pont, 2017, p. 6). Kurikulum merdeka yang dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang berfokus pada materi esensial seperti literasi dan numerasi, pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik memerlukan desain pelaksanaan pembelajaran yang tepat.
Paradigma filsafat progresivisme pada kurikulum merdeka yang mendasari konsep pembelajaran sesuai dengan perkembangan zaman dan berorientasi pada peserta didik. Peran pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran kurikulum merdeka harus dapat memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitas. Hal ini sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar yang memberikan kemerdekaan kepada setiap satuan Pendidikan untuk melakukan inovasi pembelajaran. Pada hakekatnya, Merdeka Belajar hadir untuk menggali potensi yang ada pada guru, sekolah dan peserta didik untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas secara mandiri. Mandiri bukan hanya mengikuti proses birokrasi pendidikan yang sudah ada, tetapi yang sangat diperlukan adalah kegiatan untuk berinovasi. Pendidik dan peserta didik diberi kebebasan untuk mengakses ilmu pengetahuan, serta metode pembelajaran yang berdiferensiasi.
Impelementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah diatur beberapa regulasi kebijakan, antara lain KMA No. 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, dan Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 088/ H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka. Tiga kebijakan utama tersebut yang mendasari pengembangan konsep pelaksanaan pembelajaran Kurikulum Merdeka pada madrasah.
Kurikulum merdeka di madrasah adalah gabungan dari kurikulum mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sedangkan kurikulum Mata Pelajaran PAI, Bahasa Arab, dan nilai-nilai kekahasan madrasah dikembangkan oleh Kementerian Agama. Pendidik dalam pelaksanaan kurikulum diharapkan dapat berperan menjadi fasilitator pembelajaran yang dapat memberikan konsep pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik, mengembangkan potensi peserta didik, dan menyiapkan peserta didik memiliki keterampilan Abad 21.
Pendidik pada pelaksanaan pembelajaran berperan menjadi fasilitator, dalam hal ini pentingnya paradigma pendidik dalam memahami tujuan implementasi kurikulum merdeka. Sehingga, pendidik dapat mengintegrasikan berbagai konsep pembelajaran dengan paradigma baru yang sesuai dengan prinsip pembelajaran kurikulum merdeka.
Pembelajaran paradigma baru yang sesuai dengan tujuan kurikulum merdeka antara lain melaksanakan pembelajaran berdiferensiasi sesuai dengan kesiapan belajar, minat belajar, dan profil (gaya belajar) peserta didik. Pendekatan Pembelajaran Sesuai Level (Teaching at The Right Level), dan Pendekatan Pembelajaran Tanggap Budaya (Culturally Responsive Pedagogy). Keberhasilan pelaksanaan pembelajaran didasari oleh paradigma untuk selalu berkembang (growth mindset) yang harus dimiliki oleh pendidik dan peserta didik. Growth mindset yang dimiliki guru akan mempengaruhi inovasi konsep pembelajaran yang akan terus berkembang.